Apa itu Rapat Umum Pemegang Saham, Tujuan dan Jenis-jenisnya

Apa itu Rapat Umum Pemegang Saham, Tujuan, dan Jenis-Jenisnya!

iYeay.com – Buat kalian yang ingin menjadi seorang investor ataupun pengusaha, kalian harus mengenal istilah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).   Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham merupakan kewenangan yang diberikan kepada perseroan yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris maupun Direksi.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang berstatus perseroan terbatas. Pada rapat ini, pemegang saham dapat menyampaikan pernyataan dan pendapat berdasarkan isi dalam laporan yang berkaitan dengan saham. Setiap pemegang saham yang menghadiri RUPS, wajib mendengarkan dan menyimak dengan baik agar kegiatan rapat dapat berjalan dengan lancar.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib dilaksanakan sekali dalam setahun. Adapun keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan keputusan penting yang apabila keputusan itu disetujui, maka perusahaan harus melaksanakan keputusan tersebut.

Tempat Pelaksanaan RUPS

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan dimanapun selama masih diadakan di Indonesia dan disetujui oleh semua pemegang saham.

Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak harus dilakukan secara offline (tatap muka), selama para pemegang saham bisa saling melihat dan mendengar secara langsung. Contohnya melalui video konferensi, media elektronik, dan hal-hal yang bisa dilakukan secara online.

Tujuan RUPS

Berdasarkan jenisnya, tujuan pelaksanaan RUPS berbeda-beda. Tujuan utama  RUPS diadakan adalah untuk menegaskan laporan tahunan Perseroan Terbatas. 

Isi laporan tahunan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007, terdiri dari:

  • Laporan keuangan yang terdiri dari neraca akhir tahun yang memperlihatkan perbandingan dengan tahun sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, perubahan ekuitas, dan juga catatan atas laporan keuangan.
  • Laporan kegiatan yang telah dilakukan perusahaan.
  • Laporan atas pelaksanaan tanggung jawab lingkungan dan juga sosial.
  • Masalah-masalah apa saja yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan.
  • Laporan dari tugas pengawasan yang telah dilakukan oleh dewan komisaris.
  • Nama-nama dari anggota direksi dan dewan komisaris.
  • Gaji beserta tunjangan para anggota direksi dan anggota dewan komisaris.

Jenis-Jenis RUPS

Berdasarkan Pasal 78 UU Nomor 40 tahun 2007, RUPS terbagi menjadi dua jenis, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

RUPS Tahunan

Jenis RUPS Tahunan ini rutin dilakukan setahun sekali. Biasanya dilaksanakan saat perusahaan sedang tutup buku. Pada saat RUPS Tahunan, direksi dan dewan komisaris memberikan dan menjelaskan laporan keuangan, modal, pemasukan, kerugian, pertumbuhan produksi dan juga keadaan perusahaan kepada pemegang saham.

Setelah laporan tahunan dibacakan, para pemegang saham akan memberi pertanyaan dan masukan yang bisa diterapkan oleh perusahaan selama satu tahun kedepan hingga kembali dibahas pada RUPS periode selanjutnya.

RUPS Luar Biasa

Tidak seperti RUPS Tahunan, pelaksanaan RUPS Luar Biasa tidak dilaksanakan secara teratur karena dilakukan secara tiba-tiba. Biasanya RUPSLB diadakan karena adanya keperluan perusahaan yang bersifat darurat.

Contohnya saat perusahaan tertimpa masalah, terdapat kebijakan yang harus diputuskan dalam waktu dekat, dan juga bisa untuk mendiskusikan pembahasan lanjutan dari rapat yang pernah dilakukan karena sifatnya kompleks.

Pihak-Pihak yang Berhak Mengajukan RUPS

Siapa saja sih yang bisa mengajukan RUPS? jadi ada 2 pihak yang setidaknya bisa mengajukan RUPS, yaitu Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.

Dewan Komisaris

Pihak ini merupakan pihak pertama yang dapat mengajukan RUPS. Biasanya tujuan dilaksanakan RUPS ini untuk menyampaikan laporan penting yang berkaitan dengan masalah yang kompleks sehingga RUPS dilaksanakan secepat mungkin.

Pemegang Saham

Pihak pemegang saham dapat mengajukan RUPS dengan catatan jumlah minimum pemegang saham yang mewakili sekurang-kurangnya ada 10 persen dari jumlah keseluruhan pemegang saham,

Nah itu dia teman-teman penjelasan singkat mengenai RUPS. Ternyata RUPS merupakan salah satu agenda tahunan yang sangat penting. Pada RUPS, semuanya akan dibahas satu per satu dan para pemegang saham serta komisaris dapat berdiskusi sambil memberikan solusi, masukan, dan juga saran untuk perusahaan agar semakin bertumbuh ke arah yang lebih baik. 

Postingan Lainnya

Apa itu Saham Gocap? Kenali dan Pahami Resikonya

Apa itu Saham Gocap? Kenali dan Pahami Resikonya

iYeay.com - Apa itu saham gocap? Tentu saja istilah ini sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar orang. Itu karena gocap sendiri adalah istilah Tionghoa untuk penyebutan uang nominal Rp.50. Apakah ada saham senilai ini? Pada kenyataannya memang ada, terkesan murah...

Mengenal Apa itu Lembar Saham (Shares) dan Perhitungannya

Mengenal Apa itu Lembar Saham (Shares) dan Perhitungannya

iYeay.com - Penting untuk memahami apa itu lembar saham bagi Anda yang ingin mulai investasi. Perlu diketahui, perusahaan yang sudah go public pasti memiliki pemegang saham lebih dari 1 pihak. masing-masing memiliki porsi berbeda. Maka dari itu Anda harus memahami...

Pengaruh IHSG terhadap Harga Saham di Indonesia

Pengaruh IHSG terhadap Harga Saham di Indonesia

iYeay.com - Seperti apakah pengaruh IHSG terhadap harga saham di Indonesia? Sebagai investor saham yang sudah senior pasti sangat akrab dengan IHSG (Index Harga Saham Gabungan). Ini adalah fasilitas yang diberikan dari BEI untuk mempermudah penyajian data. Mengenal...

Beranda / Pasar Modal / Apa itu Rapat Umum Pemegang Saham, Tujuan, dan Jenis-Jenisnya!