mengenal pajak atas capital gain saham lebih jauh

Mengenal Pajak Atas Capital Gain Saham Lebih Jauh

iYeay.com – Mengenal pajak atas capital gain saham itu penting. Pajak penghasilan adalah sebuah penghasilan yang dikenakan pajak dari segala sesuatu yang diperoleh dari seorang wajib pajak baik secara pribadi atau lewat sebuah badan. Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, pasal 4 Mengenai pajak penghasilan, disitu dijelaskan bahwa pajak penghasilan adalah tambahan dari kemampuan ekonomis yang didapatkan oleh wajib pajak.

Berdasarkan hal tersebut, pajak atas capital gain saham juga wajib dikenakan kepada semua investor yang bermain saham. Bagi dunia perpajakan, hal ini tentu saja menguntungkan karena bisa menghasilkan pajak dari sektor investasi. Namun, belum tentu bagi para investor, apalagi bagi mereka yang bermain saham dalam jumlah dan juga modal yang kecil.

Pengertian Pajak Capital Gain dan Contohnya

1. Pengertian Capital Gain

Capital Gain adalah laba/ keuntungan modal yang didapatkan ketika sukses terjadi penjualan aset modal. Saat sebuah perusahaan/ individu melakukan kegiatan investasi, tentunya mereka ingin mendapatkan keuntungan dari modal yang dikeluarkan (capital gain). 

Jadi bila Anda mempunyai sebuah aset dan harga pasarnya naik terus dari modal awal yang sudah diinvestasikan. Namun Anda belum menjual aset tersebut, artinya kenaikan harga aset tersebut belum bisa disebut dengan sebutan capital gain.

2. Contoh Kasus Pajak Capital Gain Saham

Sebuah perusahaan PT SSS membeli properti dengan harga Rp500 juta di tahun 2015 yang lalu. Aset tersebut dipertahankan sampai dengan tahun 2021. Ketika menjualnya, harga properti itu sudah sampai Rp800 juta dalam waktu 6 tahun lamanya.

Terkait dengan adanya kegiatan penjualan tersebut, maka PT SSS harus mengeluarkan biaya tambahan untuk agen, notaris, dll senilai Rp50 juta.Maka cara menghitung capital gain di tahun 2015 dari penjualan modal berupa properti PT SSS adalah sebagai berikut ini:

Keuntungan Modal Capital Gain = Harga Penjualan Modal – Harga Perolehan Modal – Biaya Penjualan Modal

= Rp800 juta – Rp500 juta – Rp50 juta

= Rp250 juta

Capital Gain Wajib Dikenakan Pajak

Pajak atas Capital Gain ini ada dua jenis yakni dalam jangka panjang dan juga jangka pendek. Kedua jenis capital gain ini wajib dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Bagi wajib pajak yang memiliki keuntungan saham yang bersifat pribadi, maka dikenakan wajib pajak secara progresif.

Sementara bagi wajib pajak dalam bentuk lembaga atau badan, maka pajak yang dikenakan juga lumayan tinggi yakni 25 persen. Perhitungan pajak ini dilakukan dengan mencari selisih keuntungan yang didapatkan oleh wajib pajak. Dalam PP No. 14 tahun 1997, capital gain dikenakan pula pajak dengan nilai 0,1 persen dari bruto berdasarkan nilai transaksi penjualan.

Capital Gain sendiri berarti keuntungan yang didapatkan karena adanya pengalihan harta. Pajak atas capital gain ini didapatkan dari penjualan aset modal, yang didapatkan dari harga jual yang melebihi harga tinggi. Dengan keuntungan capital gain tadi, yang dikenakan pajak hanyalah keuntungannya saja dan bukan harga jual dari aset atau barangnya.

Alasan Proses Jual Beli Saham di Indonesia Dikenakan Pajak

Dalam sebuah bisnis, pengalihan saham adalah sebuah hal yang lumrah terjadi. Saham bisa berpindah baik itu kepada perorangan atau kepada lembaga atau badan. Istilah ini lebih dikenal dengan nama jual beli saham, yang mana pemilik saham berhak mengalihkan saham miliknya kemana saja.

Dalam proses jual beli saham tersebut, pajak atas capital gain tetap diberlakukan. Proses transaksi yang dilakukan lewat jasa pialang akan dikenakan PPN dengan tarif terbaru yang berlaku. Pengenaan PPN dengan menggunakan jasa pialang ini sudah diatur dalam SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang.

Perhitungan PPN tersebut dilakukan setelah menghitung biaya komisi pialang, dimana besaran komisi ini berada di kisaran 0,15% hingga 0,35%. Setelah mendapatkan komisi pialang tersebut, barulah PPN akan dihitung dengan rumus besaran komisi pialang dikalikan dengan 11% dari tarif PPN terbaru. Dengan adanya pengenaan pajak ini, maka proses jual beli saham di Indonesia tetap akan dikenakan pajak.