Apa itu risalah rapat umum pemegang saham

Apa itu Risalah Rapat Umum Pemegang Saham? Ini Penjelasannya

iYeay.com – RUPS atau Risalah Rapat Umum Pemegang Saham adalah sebuah rapat yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan dengan para pemegang saham. Dalam rapat tersebut terdapat istilah risalah rapat umum pemegang saham. Selain itu ada dua jenis rapat yaitu RUPST dan RUPSLB.

RUPST adalah akronim dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. RUPST dilakukan paling lambat 6 bulan sesudah buku perseroan berakhir. Adapun RUPSLB atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dilakukan di luar waktu rapat tahunan.

Mengenal Tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham

RUPSLB biasanya diselenggarakan untuk membahas permasalahan yang sangat darurat dan tidak bisa menunggu RUPST. Permasalahan tersebut seperti adanya pergantian Dewan Komisaris dan Direksi sebelum masa tugasnya berakhir.

Hal ini biasanya dilakukan Ketika pihak yang bersangkutan merasa bahwa Dewan Komisaris dan Direksinya bermasalah atau sudah tidak pantas menjabat karena alasan tertentu. Sehingga dilakukan rapat umum secara khusus supaya kinerja perusahaan Kembali normal dengan adanya pergantian Dewan penting tersebut.

Adanya sebuah rencana yang berlaku atau sebuah kepentingan yang sudah diatur dalam undang-undang. Terakhir adalah rencana korporasi lain yang sifatnya material seperti membeli saham, stock split, dan right issue.

Bagaimana Tahapan Pelaksanaan RUPS?

Buat Anda yang ingin terjun ke dunia saham tentu perlu mengetahui bagaimana tahapan dalam melaksanakan RUPS.

Untuk lebih jelasnya Anda bisa simak tahapannya berikut ini supaya memahami seperti apakah risalah rapat umum pemegang saham berdasarkan pelaksanaannya, antara lain:

Dilakukan Pemanggilan Pemilik Saham

Ketika akan melakukan RUPS, pihak perusahaan akan memanggil pemilik saham lewat situs Bursa Efek Indonesia, website Kustodian Sentral Efek Indonesia, atau dari website perusahaan itu sendiri.

Biasanya aktivitas pemanggilan ini dilakukan paling lambat 3 minggu (21 hari) sebelum rapat dilaksanakan. Sehingga ada tenggat waktu untuk mensiasati bila ternyata di hari tersebut ternyata pemilik saham tidak bisa hadir karena berhalangan.

Terkait:
Mengenal Apa itu Single Investor Identification (SID) Saham

Melakukan Konfirmasi

Supaya kegiatan risalah rapat umum pemegang saham  ini berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya, maka sebelum melakukan pemanggilan perusahaan perlu mengkonfirmasi lewat situs-situs di atas paling lama 14 hari jika akan melakukan pemanggilan. Dengan kurun waktu yang selama itu, diharapkan proses risalah rapat umum pemegang saham ini bisa sesuai tepat waktu.

Memberitahukan Pembahasannya

Setelah melakukan pemanggilan perusahaan perlu untuk menyampaikan apa saja yang akan dibahas selama rapat kepada OJK paling lama 5 hari sebelum pemanggilan dilakukan. Sehingga pihak-pihak yang bersangkutan dan mengikuti kegiatan rapat tersebut sudah siap dengan apa yang akan dibahas nanti.

Dengan begitu proses rapat bisa berjalan dengan baik, karena masing-masing pihak sudah siap dan matang dengan pembahasannya tersebut.

Menyampaikan Hasil Rapat

Setelah rapat selesai pihak perusahaan harus menyampaikan hasil rapat kepada pihak OJK paling lama 2 hari setelah rapat berakhir. Sehingga tidak ada yang Namanya miss communication antara pihak perusahaan dengan OJK yang bersangkutan. Dengan begitu segala hasil akhir risalah rapat umum pemegang saham tersebut terbuka secara umum.

Pihak perusahaan juga perlu menyampaikan semua hasil rapat lewat situs-situs di atas. Jadi semua situs yang bersangkutan dan telah bekerja sama dengannya mengetahui informasi terbaru yang paling update seputar perusahaan tersebut.

Setiap saham yang dikeluarkan memiliki 1 hak suara kecuali ada aturan lain yang tertera dalam Anggaran Dasar. Jadi pastikan Anda memahami ketentuan yang seperti ini bila tertarik dengan dunia saham.

Mulai Belajar Investasi:
Cara Mencari Saham Undervalue untuk Investasi Jangka Panjang

Ketentuan Membuat Risalah RUPS

Risalah RUPS wajib dibuat dan dibawa ketika rapat untuk ditandatangani oleh ketua rapat dan satu orang pemegang saham. Apabila itu risalah berupa akta notaris maka tidak disyaratkan untuk meminta tanda tangan.

Berikut ketentuan membuat risalah RUPS:

Bersifat Imperatif

Setiap perusahaan yang menyelenggarakan RUPS harus membuat risalah karena sifatnya imperatif. Apabila tidak ada risalah maka dianggap tidak pernah ada dan tidak sah. Jadi apapun yang diputuskan saat rapat tidak bisa dilaksanakan.

Risalah yang Dibuat dengan Akta Notaris Tidak Bisa Ditandatangani

Apabila membuat risalah dengan akta notaris tidak perlu meminta tanda tangan. Hal ini karena isi dari risalah tersebut dianggap benar. Memang sebaiknya ketika akan membuat risalah RUPS dibuat dalam bentuk akta notaris.

Risalah rapat umum pemegang sahammerupakan surat yang penting. Selain itu risalah yang bukan berbentuk akta notaris perlu ditandatangani oleh ketua rapat dan minimal 1 orang pemegang saham.