Mengenal berita acara RUPS

Mengenal Berita Acara RUPS dan Apa Saja Isinya?

iYeay.com – Memahami berita acara RUPS itu penting. Lalu apa sih RUPS itu? Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan/ atau Anggaran Dasar. Jadi RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dari suatu perusahaan.

Tempat melaksanakan RUPS adalah dimana perusahaan melakukan kegiatan usahanya sesuai yang ditentukan dalam anggaran dasar atau di tempat saham perusahaan dicatatkan. Jadi bagi sebuah perusahaan, rapat umum ini kedudukannya sangat penting sekali.

Tentang Berita Acara RUPS

Dalam peraturan UU Nomor 40 Th 2007 seputar UUPT atau perseroan terbatas, berita acara RUPS ini disebut juga dengan sebutan sebagai risalah RUPS.

Dalam hal ini, risalah RUPS itu adalah catatan/ ringkasan lengkap tentang semua hal yang akan dibicarakan sekaligus didiskusikan pada saat rapat berlangsung. Hal tersebut dijelaskan dalam UU pasal 100 ayat 1. Dimana dalam hal ini, Direksi PT adalah organ perseroan yang bertugas membuat risalah RUPS.

Fungsi Rapat Umum Pemegang Saham

Mengingat kegiatan RUPS ini sangat penting, untuk itu diperlukan pemahaman lebih jauh seputar fungsi dari berita acara RUPS. Karena ternyata tidak semua orang tahu seperti apa fungsinya di sebuah perusahaan.

Di bawah ini adalah fungsi dari rapat umum pemegang saham, antara lain:

Memberi Informasi Kinerja Keuangan Perusahaan

Memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang saham tentang kinerja keuangan perusahaan adalah salah satu tujuan dilakukannya rapat umum pemegang saham. Sehingga seperti apa arus keuangan perusahaan bisa diketahui dan dicek langsung melalui kegiatan rapat Bersama seperti ini.

Mendapat Persetujuan Penting

Mendapatkan persetujuan dari pemegang saham berkaitan dengan hal yang berada di luar kewenangan, seperti pemberhentian direktur. Karena tidak dapat dipungkiri bila terkadang terjadi kelalaian direktur atau kesalahan direktur yang tidak bisa ditoleransi lagi. Sehingga diperlukan berita acara RUPS dan wewenang dari pihak atasan untuk melakukan pemberhentian direktur atas kesalahannya tersebut.

Forum Diskusi

Forum diskusi antara pekerja dengan pemegang saham. Karena setiap perusahaan tidak mungkin bisa berjalan lancar tanpa adanya sebuah diskusi dari semua pihak.

Maka dari itu dengan adanya kegiatan RUPS ini bisa dijadikan sebagai forum diskusi untuk membicarakan semua hal berkaitan dengan permasalahan yang terjadi di perusahaan. Sehingga bisa diketahui solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut secara bersama-sama.

Artikel Terkait:
Penjelasan Cara Pembagian Dividen Saham

Macam-Macam RUPS di sebuah Perusahaan

Pada dasarnya kegiatan rapat umum pemegang saham ini terbagi atas 2 macam. Yaitu kegiatan RUPS tahunan dengan yang lain. Berikut ini adalah penjelasan masing-masing RUPS berdasarkan jenisnya, antara lain:

RUPS Tahunan

Di dalam kegiatan RUPS tahunan ini memiliki banyak kegiatan yang dilakukan. Dimana di dalam kegiatan ini nanti dilakukan laporan keuangan serta catatan atas laporan keuangan tersebut. Selain itu juga disampaikan pula informasi tentang laporan mengenai kegiatan perseroan.

Tidak hanya itu saja, di dalam berita acara RUPS tahunan ini juga akan membahas laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang memengaruhi kegiatan usaha perseroan.

Mengingat rapat ini diadakan setiap tahun, untuk itu di dalam kegiatan diskusinya tersebut membahas juga tentang laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau.

Kemudian juga dalam berita acara RUPS ini membahas seputar nama Anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Terakhir bisa seputar gaji dan tunjangan/ honorarium bagi Direksi & Komisaris. Sehingga semuanya akan didiskusikan dengan baik.

RUPS Lainnya/RUPS Luar Biasa

Berbeda dengan kegiatan rapat tahunan, untuk kegiatan RUPS yang satu ini biasanya diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan perseroan.

Selain itu, kegiatan RUPS Luar Biasa dapat diselenggarakan dengan permintaan 1 orang atau lebih pemegang saham dengan hak suara, kecuali ditentukan lain oleh anggaran dasar; atau menurut Dewan Komisaris.

Pelajari Juga:
Mengenal Apa itu Stock Split Saham

Ketentuan Penyelenggaraan RUPS

Terdapat beberapa peraturan untuk menyelenggarakan kegiatan rapat umum pemegang saham dalam berita acara RUPS, yaitu sebagai berikut ini:

  • Dilaksanakan di negara Republik Indonesia.
  • RUPS bisa dilakukan secara video conference atau teleconference
  • RUPS bisa dilakukan secara sirkuler atau terpisah (sendiri-sendiri).
  • Keputusan di luar RUPS bisa dilakukan secara sirkuler dengan kekuatan hukum yang sama dengan RUPS.

Pelajari Juga:
Mengenal Pajak Atas Capital Gain Saham

RUPS Melalui Penetapan Pengadilan

Adapun penetapan ketua Pengadilan Negeri berita acara RUPS ini memuat ketentuan sebagai berikut ini:

  • Apabila direksi dan/ atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS.
  • Penetapan ketua Pengadilan Negeri memuat ketentuan sebagai berikut:
  • Bentuk RUPS
  • Mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham.
  • Jangka waktu pemanggilan RUPS.
  • Kuorum kehadiran.
  • Ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS.
  • Penunjukkan ketua rapat dan/atau
  • Perintah untuk pihak direksi dan/ atau pihak Dewan Komisaris supaya hadir dalam RUPS.

Penetapan ketua Pengadilan Negeri bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Apabila permohonan ditolak upaya hukum yang dapat dilakukan adalah kasasi. Demikian pembahasan tentang RUPS, berita acara RUPS, macam-macam RUPS, Fungsi RUPS, dan berbagai ketentuannya.